Hukum mengganti nama pemberian Ortu dengan nama yg lebih indah

Hukum mengganti nama pemberian Ortu dengan nama yg lebih indah

"Hukum mengganti nama pemberian Orangtua dengan nama lain yg lebih indah"

Assalamualaikum




Ustadz afwan mau tanya lg nih,
Klo ada org nama bapaknya ngga bagus (afwan nama SARIMIN suka dipake nama topeng monyet), boleh ngga dibelakang nama org tsb (disebutkan nama kakeknya, tanpa menyebutkan nama ayahnya), misalnya nama orang tsb Harits, nama ayahnya SARIMIN, dan nama kakeknya Kromorejo. Jadi, dalam penulisan atau penyebutan namanya bukan Harits sarimin, tapi harits kromorejo...?

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Menulis atau menyebut nama seseorang dengan mencantumkan nama kakek (tanpa nama ayah) hukumnya boleh selagi ia tidak mengingkari nasabnya kpd ayah kandungnya sendiri. Apalagi jika orang tsb lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama tsb yg diinasabkan kpd kakeknya. Dan hal ini jg dilakukan oleh sebagian ulama hadits. Akan tetapi jika ia ditanya ttg nasab atau nama ayahnya, maka ia harus menyebutkannya dan menasabkan dirinya kpd ayah kandungnya sendiri, meskipun nama ayah kandungnya itu yg tercantum di akte kelahiran, KTP, SIM, Ijazah, PASPOR, dll adalah nama yg tidak bagus atau menunjukkan makna yg buruk.

Oleh karena itu, di dlm agama Islam, seorang Muslim dibolehkan atau bahkan dianjurkan mengganti nama pemberian orang tuanya dengan nama yg lebih bagus dan mengandung arti yg baik jika memang namanya tersebut tidak bagus atau mengandung arti yang tidak baik. Hal ini berdasarkan kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apabila beliau menjumpai orang yang namanya tidak bagus atau nama yang mengandung makna keburukan, maka beliau ganti nama orang tersebut dengan nama lain yang bagus. Sebab pada Hari Kiamat kelak kita semua akan dipanggil oleh Allah dengan nama kita dan nama orangtua kita. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

 إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ .               
"Sesungguhnya kalian akan dipanggil nanti pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka, perbaguslah nama-nama kalian." (HR. Ahmad no.20704, Abu Dawud no.4297, dan Ad-Darimi no.2578, dari jalan Abu Darda' radhiyallahu anhu).

Said bin Al-Musayyib (seorang ulama tabi'in) menceritakan, bahwa kakeknya yang bernama Hazan pernah datang menemui Nabi. Lalu Nabi bertanya kepadanya, "Siapa namamu?" Dia menjawab, "Nama saya Hazan (artinya kesedihan)." Nabi berkata, "Tidak, namamu adalah Sahal (artinya kemudahan)." ia berkata, "Saya tidak akan mengganti nama yang telah diberikan oleh ayahku." Said bin Al-Musayyib meneruskan ceritanya, "Setelah itu, dia selalu kelihatan seperti orang yang sedih di tengah-tengah kami." (HR. Al-Bukhari di dlm Shohihnya, Kitab Al-Adab, Bab Taghyir Al-Asma` Ila Ahsana Minhu, no. 5725, Abu Dawud di dlm As-Sunan, Kitab Al-Adab, Bab Fi Taghyir Al-Asma` Al-Qabih, no. 4205, dan imam Ahmad di dlm Al-Musnad, no. 22561).

Jadi kesimpulannya, Mengganti nama anak kecil atau orang dewasa yg tidak bagus atau maknanya menunjukkan keburukan dengan nama yg indah dan mengandung makna kebaikan dan kebahagiaan hukumnya BOLEH atau bahkan sangat dianjurkan, dan bukan suatu hal yg aib atau dianggap tidak menghormati ortu, karena beginilah yg dicontohkan panutan terbaik kita, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dan mnjadi tambahan ilmu yg bermanfaat. Wabillahi at-taufiq.

Sumber: Ustad Washito

Dikutip dari sini
Wassalamualaikum
Previous Post
Next Post

Posted by

0 Comments: